Pematangsiantar (buseronline.com) – Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialiasi tertib berlalulintas kepada pengendara di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kamis.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar melalui Kanit Regident Ipda Lukman A Sinaga mengatakan sosialisasi UU RI Nomor: 22 Tahun 2009 berkaitan lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
“Kita turut membagikan brosur dan menempelkan stiker tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan pengendara saat sosialisasi itu,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalulintas seperti pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI.
Pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan menggunakan knalpot blong serta larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
Lukman menerangkan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercapainya pesan-pesan Kamseltibcar kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran berlalulintas.
“Kita ingin kesadaran masyarakat terciptanya kesadaran berlalulintas serta menekan pelanggaran lalulintas di Kota Pematangsiantar,” tuturnya. (R)