Tebingtinggi (buseronline.com) – Sebanyak 12.462 warga Tebingtinggi sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) mendapatkan Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) tahap 2 termin III berupa beras 10 Kg.
Penyaluran Bapanas ini juga termasuk 380 PBP susulan termin I dan II yang dikarenakan sebelumnya data PBP tersebut hilang (tidak terdata).
Sekretaris Camat Padang Hilir Tohap Marhasak Sripandi Hutasoit, Kamis, mengatakan Pemko Tebingtinggi bekerjasama dengan PT POS untuk menyalurkan Bapanas.
“Mulai penyaluran sejak Rabu (8/11/2023) untuk masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kamis (9/11/2023) untuk Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Padang Hulu. Pemberian bantuan dilanjutkan pada hari Jumat (10/11/2023) untuk Kecamatan Bajenis dan Minggu (12/11/2023) untuk Kecamatan Rambutan,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk masyarakat Kecamatan Padang Hilir, lokasi penyaluran bantuan dilaksanakan di Kantor Camat Padang Hilir, sedangkan selain Kecamatan Padang Hilir, lokasi penyaluran bantuan pangan dilakukan di Kantor Pos Tebing Tinggi.
“PDB dapat mengambil bantuan pangan dengan membawa persyaratan berupa KTP elektronik dan KK asli. Apabila penerima diwakilkan, perwakilan harus berada didalam satu KK dengan penerima dan wajib membawa KK asli dan KTP elektronik asli yang mewakili,” tutupnya. (R)