Medan (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengubah visi “Sumut Bermartabat” menjadi “Sumut Hebat” untuk Sumut yang lebih baik.
Kader PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan pun menyoroti perubahan visi tersebut. “Perubahan visi misi itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, dasar argumentasinya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Visi dan Misi Kepala Daerah, yang didaftarkan dan disahkan oleh KPU, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD.
Kemudian RPJMD sebagai pedoman pembangunan selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Karenanya, kata Sutrisno Pangaribuan, RPJMD Pemprov Sumut yang memuat visi dan misi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), berlaku sejak paripurna RPJMD “Sumut Bermartabat” sampai 5 tahun berikutnya.
Jika RPJMD 5 tahun telah berakhir, maka pemerintah daerah menjadikan Rencana Jangka Panjang Pemerintah Daerah ( RPJPD) dijadikan pedoman sebelum terbentuknya RPJMD yang baru, pasca Pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang baru.
“Maka seluruh program kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 masih didasari pada RPJMD ‘Sumut Bermartabat’,” tegas Sutrisno Pangaribuan.
Sehingga, ujar Sutrisno lebih lanjut, seluruh anggaran (termasuk pembuatan bahan cetak, spanduk, baliho, banner) masih menggunakan “Sumut Bermartabat”.
Sedangkan penggunaan istilah seperti “Sumut Hebat” atau istilah lain selain “Sumut Bermartabat” tidak dapat menggunakan APBD Tahun Anggaran.
Dikatakan Sutrisno lebih lanjut, “Sumut Hebat” tidak ada dalam dokumen perencanaan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam bahan cetak, spanduk, baliho, banner dengan menggunakan APBD Perubahan 2023.
Hal tersebut dapat dijadikan temuan BPK dalam pemeriksaan administrasi laporan keuangan pemerintah provinsi, dimana terdapat ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan dokumen perencanaan.
Sutrisno menambahkan, dalam hal Pj Gubernur Sumut Dr Hassanudin dapat mengajukan Ranperda kepada DPRD, maka sebelum ada pengajuan Ranperda, yang dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan Perda baru terhadap RPJMD, maka RPJMD Sumut masih menggunakan RPJMD terakhir yang disahkan bersama dengan DPRD.
Sementara itu, dalam seluruh ketentuan yang ada, Pj Gubernur Sumut tidak dapat mengajukan Ranperda RPJMD karena Pj Gubernur Sumut bukanlah hasil Pilkada yang memiliki visi dan misi.
Jika RPJMD Sumut Bermartabat telah berakhir 5 tahun sejak ditetapkan sebagai Perda, tegas Sutrisno lagi, maka RPJPD dapat dijadikan rujukan dalam tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, Pemprov Sumut harus segera menghentikan penggunaan istilah “Sumut Hebat” dalam seluruh bahan cetakan, buku, spanduk, baliho, banner, atau bahan publikasi dan sosialisasi lainnya dengan menggunakan APBD.
Secara khusus kepada Kepala Biro Umum, Dinas Kominfo dan Sekda Sumut, harus segera menghentikannya. “Kecuali tidak menggunakan APBD, menggunakan uang sendiri yang tidak membebani APBD, silahkan,” pungkasnya. (P3)