Jakarta (buseronline.com) – UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal. Artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional, Selasa.
Kegiatan mengusung tema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD di Hotel Novotel, Palembang, Sumatera Selatan.
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelasnya.
Ia mengatakan Kepolisian akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan. “Jadi, mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tambahnya.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.
“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” ujarnya.
Irjen Firman mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan. “Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” pungkasnya.
Sementara, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengungkapkan dalam rakor tersebut disampaikan kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh oleh tim pembina samsat diantaranya, bahwa BBN 2 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan ke dua dibebaskan.
“Tidak perlu bayar lagi silahkan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibalik namakan di Sumsel di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,” ungkap Agus Fatoni.
Agus mengatakan kebijakan pajak progresif yaitu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu menjadi kewenangan kepala daerah dan kemendagri.
“Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini, sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak, hal ini untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” tambahnya. (R)