Sabtu, April 5, 2025
26 C
Medan

Cabjari Pancurbatu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Cinta Rakyat

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Pancurbatu menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, untuk tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH mengatakan kedua terduga masing-masing berinisial HS, Kepala Desa Cinta Rakyat periode 2016-2022 dan BS, Bendahara Desa Cinta Rakyat periode 2018-2023.

Yus Iman menjelaskan bahwa dari dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian lebih kurang Rp392.861.958 juta yang bersumber dari dana anggaran dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

“Ini kita lakukan berdasarkan hasil audit dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari tim ahli Kabupaten Deliserdang di Nomor: 700.1.2.1/PW02/92.1/2023 tertanggal 23 Oktober 2023,” katanya.

Ia mengatakan setelah tahapan demi tahapan dilaksanakan, maka kedua terduga, Kamis (16/11/2023) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk pemeriksaan lanjutan. “Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada terduga atau tersangka lainnya terkait kasus ini,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua terduga tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk kedua terduga ini masih akan kita lanjut kan pemeriksaan nya. Dan ke depan, bila mana ada kita temukan untuk desa di lingkungan kerja Cabjari Pancurbatu atas dugaan kasus korupsi maka kita akan tindak lanjuti secara proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (P3)

- Advertisement -

Hot this week

Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum Digelar Sat Narkoba Polres Sergai

Sergai (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

IDAI Sumut Berikan Tips Aman Liburan Bersama Anak Selama Lebaran 2025

Medan (buseronline.com) - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)...

BULOG Tanpa Henti Menyerap Gabah dan Beras Meski Tanpa Libur

Jakarta (buseronline.com) - Perum BULOG terus melakukan penyerapan gabah...

Ikuti UMK Academy, UMKM Ungkap Peluang Besar Menembus Pasar Global

Jakarta (buseronline.com) - Sejak diluncurkan pada 2020, Pertamina UMK...

Skor 1-1, AC Milan dan Inter Milan Saling Berbagi Poin

Milan (buseronline.com) - AC Milan dan Inter Milan harus...

Topics

Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum Digelar Sat Narkoba Polres Sergai

Sergai (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

IDAI Sumut Berikan Tips Aman Liburan Bersama Anak Selama Lebaran 2025

Medan (buseronline.com) - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)...

BULOG Tanpa Henti Menyerap Gabah dan Beras Meski Tanpa Libur

Jakarta (buseronline.com) - Perum BULOG terus melakukan penyerapan gabah...

Ikuti UMK Academy, UMKM Ungkap Peluang Besar Menembus Pasar Global

Jakarta (buseronline.com) - Sejak diluncurkan pada 2020, Pertamina UMK...

Skor 1-1, AC Milan dan Inter Milan Saling Berbagi Poin

Milan (buseronline.com) - AC Milan dan Inter Milan harus...

Manchester City Tundukkan Leicester City 2-0 di Etihad Stadium

Manchester (buseronline.com) - Manchester City sukses meraih tiga poin...

Marcus Rashford Bersinar, Aston Villa Hancurkan Brighton 3-0

Brighton (buseronline.com) - Kebangkitan Marcus Rashford terus berlanjut setelah...

Ipswich Town Raih Kemenangan Perdana di 2025, Taklukkan Bournemouth 2-1

London (buseronline.com) - Ipswich Town akhirnya mencatat kemenangan pertama...

Related Articles