Pancurbatu (buseronline.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Pancurbatu menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, untuk tahun anggaran 2019-2020.
Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH mengatakan kedua terduga masing-masing berinisial HS, Kepala Desa Cinta Rakyat periode 2016-2022 dan BS, Bendahara Desa Cinta Rakyat periode 2018-2023.
Yus Iman menjelaskan bahwa dari dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian lebih kurang Rp392.861.958 juta yang bersumber dari dana anggaran dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
“Ini kita lakukan berdasarkan hasil audit dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari tim ahli Kabupaten Deliserdang di Nomor: 700.1.2.1/PW02/92.1/2023 tertanggal 23 Oktober 2023,” katanya.
Ia mengatakan setelah tahapan demi tahapan dilaksanakan, maka kedua terduga, Kamis (16/11/2023) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk pemeriksaan lanjutan. “Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada terduga atau tersangka lainnya terkait kasus ini,” tuturnya.
Ia mengatakan kedua terduga tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk kedua terduga ini masih akan kita lanjut kan pemeriksaan nya. Dan ke depan, bila mana ada kita temukan untuk desa di lingkungan kerja Cabjari Pancurbatu atas dugaan kasus korupsi maka kita akan tindak lanjuti secara proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (P3)