Medan (buseronline.com) – Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Bawaslu Medan berinisial AH setelah melalui proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan terkait hasil pemeriksaan sementara.
“Terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH tersangka dan FWH,” katanya kepada wartawan, Jumat.
Hadi juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH. Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan,” sebutnya.
Sementara, untuk pria berinisial IG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti. IG sudah dipulangkan.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti. Iya (tidak ditahan),” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan inisial AH karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.
AH ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni FWH serta IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel, Selasa (14/11/2023).
Saat OTT ditemukan uang sebesar Rp25 juta diduga hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.
Hadi mengatakan calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.
Karena itu, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif kota Medan,” jelas Hadi, Rabu (15/11/2023). (R)