Simalungun (buseronline.com) – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun mengadakan rekonsiliasi pembayaran pajak kendaraan dinas, di Pamatangraya, Senin.
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD Pependa) Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Sumut.
Tampak hadir Kepala UPTD Pependa Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Sumut Fuad Damanik bersama sejumlah stafnya.
Kepala BPKPD Simalungun Frans Novendy Saragih melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Richardo Sinaga mengatakan, rekonsiliasi tersebut dalam rangka pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Selama ini, katanya, pembayaran pajak kendaraan dinas mengalami penunggakan.
“Setelah pertemuan ini, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing,” ungkap Richardo.
Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi diikuti Bendahara OPD dan pengurus barang, termasuk aparatur kecamatan dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Rekonsiliasi ini dilaksanakan mulai Senin hingga Rabu 22 November 2023,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak UPTD Pependa Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Sumut menggelar pelayanan pembayaran pajak kendaraan dinas secara langsung. (R)