Sergai (buseronline.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejari Sergai menjalin kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Kejari dan Pemkab Sergai tersebut dilakukan Kajari Mayhardi Indra Putra SH MH didampingi Kasi Datun Tulus Yunus Abdi SH MH dan Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani di Aula Adhyaksa Kejari setempat di Sei Rampah, Selasa.
Pada kesempatan itu, atas nama Pemkab Sergai, pihak Bapenda juga menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) terkait pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada tim jaksa pengacara negara (JPN) dengan target SKK 172 wajib pajak (WP) dengan total tagihan Rp3.998.329.775.
Kegiatan juga dirangkai sosialisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang diikuti 53 peserta serta dihadiri sejumlah camat.
Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra, Rabu mengatakan, kerjasama dengan Pemkab Sergai melalui Bapenda merupakan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Terkait peningkatan PAD Sergai, fungsi Kejari Sergai melalui beberapa bidang yang ada di Undang-Undang Kejaksaan ialah di bidang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Khusus, dan Bidang Intelijen,” ujarnya.
Ia menyampaikan pelaksanaan sosialisasi peningkatan PAD Pemkab Sergai sektor PBB-P2 bertujuan sinergitas para stakeholder terkait demi peningkatan PAD Pemkab Sergai.
“Dasar hukum terkait kewenangan pajak daerah dan tugas fungsi kejaksaan dalam mendukung peningkatan PAD yaitu memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemkab Sergai melalui SKK,” jelasnya. (R)