Kamis, Juni 5, 2025
28 C
Medan

Polri Kirim Surat ke Istana Usai FB Jadi Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap inisial FB kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” katanya kepada wartawan.

Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap FB usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap FB berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka FB. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan FB sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, Rabu (22/11/2023) malam. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Mentan Optimis Indonesia Capai Swasembada Beras Tanpa Impor Tahun Ini

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Mulai 2 Juni 2025

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada...

Pemerintah Terbitkan Inpres Data Tunggal, Penyaluran Bansos Diperketat

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden...

APERTI BUMN Buka Beasiswa 2025, Targetkan 300 Talenta Muda untuk Indonesia Emas

Jakarta (buseronline.com) - Program Beasiswa Aliansi Perguruan Tinggi Badan...

Polisi Satwa Polri Edukasi Siswa SLB di Depok Lewat Interaksi Langsung

Depok (buseronline.com) - Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam...

Topics

Mentan Optimis Indonesia Capai Swasembada Beras Tanpa Impor Tahun Ini

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Mulai 2 Juni 2025

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada...

Pemerintah Terbitkan Inpres Data Tunggal, Penyaluran Bansos Diperketat

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden...

APERTI BUMN Buka Beasiswa 2025, Targetkan 300 Talenta Muda untuk Indonesia Emas

Jakarta (buseronline.com) - Program Beasiswa Aliansi Perguruan Tinggi Badan...

Polisi Satwa Polri Edukasi Siswa SLB di Depok Lewat Interaksi Langsung

Depok (buseronline.com) - Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam...

Wujud Kepedulian Sosial, Bersama YBM PLN UIP SBU Dukung Pembangunan Masjid di Daerah Terpencil

Karo (buseronline.com) - PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian...

Tindak Lanjut Edaran Kemenkes, Dinkes Sumut Perketat Kewaspadaan Covid-19

Medan (buseronline.com) - Menanggapi terbitnya Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025...

Empat Pejabat Kewilayahan di Pemko Medan Terindikasi Gunakan Narkoba

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Badan...

Related Articles