Aceh (buseronline.com) – Dalam rangka penyelesaian Proyek Pembangunan Transmisi SUTT 150 kV Blang Pidie-Tapak Tuan sesuai dengan RUPTL (2021 – 2030) sebagai upaya memperkuat keandalan sistem di di Provinsi Aceh, PLN UPP SBU 1 melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan setempat yang merupakan bagian dari Stakeholder.
Koordinasi yang berlangsung pada Kamis-Jumat (23-24 November 2023), berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Pada kegiatan di Kejari Aceh Selatan, tampak hadir Manager PLN UPP SBU 1 Bondan Pakso Dandu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH, Assistant Manager Perijinan dan Umum Catur Budi Septiawan dan Kasi Datun Kejaksaan Aceh Selatan Delly Kurnia P SH.
Sedangkan dalam pertemuan di Kejari Aceh Barat Daya, selain pihak PLN UPP SBU 1, hadir juga Kasi Datun Kejaksaan Aceh Barat Daya Puji Rahmadian SH MH
Dalam kegiatan koordinasi di dua Kejari tersebut, PLN UPP SBU 1 menyampaikan tentang rencana CoD Transmisi SUTT 150 kV Blang Pidie-Tapak Tuan yang bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Aceh terkhusus untuk bagian pantai barat Aceh.
Menurut Manager PLN UPP SBU 1 Bondan Pakso Dandu, kegiatan ini juga sebagai upaya membangun engagement yang baik antara PLN dan Kejaksaan sehingga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (psn) dapat berjalan efektif dan efisien.
“Koordinasi dengan Kejari Aceh Selatan dalam rangka penyelesaian SUTT 150 KV Blang Pidie-Tapak Tuan. Sedangkan koordinasi dengan Kejaksaan Aceh Barat Daya guna mendukung penyelesaian SUTT 150 KV Blang Pidie-Tapak Tuan,” terang Bondan. (P2)