26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Hasil Kejahatan Tindak Pidana

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Kejari Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta kejahatan tindak pidana lainnya yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo.

Pemusnahan hasil kejahatan tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap itu dihadiri para Forkopimda Kota Pematangsiantar.

Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely menyatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan kejahatan tindak pidana lainnya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrahcht).

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya ini bertujuan untuk membuktikan bahwasanya, penegak hukum tidak ada menutup-nutupi maupun kepentingan satu sama lainnya dalam memberantas narkoba.

“Ini semua sebagai bentuk keseriusan kita dalam pemberantasan narkoba bisa bersih di Kota Pematangsiantar, karena sudah ada putusan tetap dan tak ada kasasi lagi,” pungkasnya.

Jurist menerangkan, adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 140 gram, ganja 3,15 gram dan barang bukti tindak pidana lainnya seperti handphone.

“Pemusnahan barang bukti itu dari 47 perkara yang inkrah terdiri dari 36 kasus narkotika, 8 kasus gangguan tindak pidana umum (Kamtibun) dan 3 perkara orang dan harta benda (Oharda),” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru