24 C
Medan
Rabu, September 18, 2024

Kejari Tebingtinggi Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Kejari Tebingtinggi menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa sabu, ganja dan ekstasi dengan cara diblender dan dibakar di Halaman Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso.

Selain sabu, ganja dan ekstasi, barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa baju, helm dan bambu sepanjang tiga meter ikut dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Tebingtinggi Muchsin dan turut disaksikan Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani MSi, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapten Inf Yudi Chandra dan Ketua PN Cut Carnelia, Kasat Narkoba Polres AKP Wisnugraha Paramaartha, Kadisdikbud Idam Khalid Daulay, Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, Penyidik BNNK Ivan Vernando, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sardi Hutabarat.

Muchsin mengatakan prihatin atas tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Tebingtinggi. Dimana November 2023, sebanyak 45 kasus yang masuk, 75 persennya merupakan perkara narkotika.

“Perkara yang masuk dominan kasus pengedar narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk mencegahnya,” katanya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti inkrah dilakukan selama tiga kali dalam setahun dengan tujuan untuk meminimalisir atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengadakan permintaan barang bukti jangan sampai menumpuk banyak, jadi bisa cepat kontrol dan dimusnahkan jika sudah inkrah,” ucapnya.

Sementara, Syarmadani berharap agar penyalahgunaan narkoba di Tebingtinggi dapat ditekan dan tidak menambah proses hukum.

“Tebingtinggi berada diposisi strategis sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan. Jadi harus diwaspadai untuk tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi Aron Siahaan mengungkapkan banyaknya perkara yang barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 52 perkara, yang terdiri dari narkotika jenis shabu sebanyak 342,76 gram, ganja sebanyak 403,02 gram dan ekstasi sebanyak 17,93 gram dan barang bukti TPUL berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter.

“Semua itu akan dimusnahkan dengan cara kita blender, mencampurnya dengan deterjen lalu dibuang ke tempat drainase sehingga tidak dapat digunakan lagi. Untuk TPUL berupa box plastik, pakaian, helm dan bambu sepanjang 3 meter akan menggunakan dengan cara dibakar,” tutupnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru