Langkat (buseronline.com) – Polres Langkat menggiatkan sosialisasi dan imbauan perihal bahaya serta dampak praktik pengolahan minyak mentah ilegal (Illegal Drilling), dengan memasang spanduk pada sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti petunjuk Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Kepada wartawan melalui telepon seluler, Kanit IV/Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Ali Al Asghor mengatakan, sosialisasi serta imbauan yang dilakukan pihaknya merupakan wujud penerapan peran kepolisian dalam kegiatan preemtif dan preventif.
Selain sosialisasi dan imbauan, pihaknya juga menggiatkan pelaksanaan patroli rutin di wilayah hukum Polres Langkat. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Unit IV/Tipidek Sat Reskrim membuka diri menerima informasi dari masyarakat dan wartawan.
“Selain tentang bahaya dan dampak illegal drilling, dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat juga sudah kami jelaskan ancaman pidana terkait praktik illegal drilling. Kami juga sudah melakukan penindakan hukum terhadap praktik tersebut di Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sebagai wujud keseriusan dalam penerapan kegiatan represif, alumni Akpol 2021 itu mengaku pihaknya komit dalam melakukan penindakan hukum terkait pengolahan minyak mentah di Kabupaten Langkat.
Sepanjang tahun 2023, lanjutnya, Unit IV/Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat menangani empat kasus terkait bidang minyak dan gas (Migas). “Dua kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
“Kami membuka diri seluas-luasnya untuk menerima informasi dari masyarakat, baik terkait illegal drilling atau pelanggaran terkait Migas. Silahkan laporkan praktik pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar ke Mapolres Langkat, agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan,” ajaknya. (R)