Medan (buseronline.com) – DPRD Sumut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut agar jangan pernah mengabaikan hak penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024, guna menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
“Saudara-saudara kita penyandang disabilitas merupakan golongan ‘kelompok rentan’ yang wajib menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Mari kita pastikan mereka sudah terdaftar dalam pesta demokrasi tersebut,” kata Ketua DPRD Sumut Dra Baskami Ginting kepada wartawan.
Berkaitan dengan itu, politisi PDI Perjuangan Sumut ini berharap adanya TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas seperti bilik suara, ruang tunggu dan lainnya, serta alat bantu untuk pemilih tuna netra, atau prosedur pendampingan untuk para penyandang difabel.
Dalam kesempatan ini, Baskami mengajak seluruh warga, termasuk para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya, karena hal itu dijamin konstitusi untuk setiap warga negara dan tidak boleh ada perbedaan.
Seperti diketahui, menurutnya, dalam Undang Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 5 telah disebutkan hak-hak penyandang disabilitas dan memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih.
“Saya mendorong KPU Sumut berkoordinasi dengan Dinsos Sumut serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna sosialisasi Pemilu ini kepada saudara-saudara difabel,” jelasnya.
Apalagi saat ini Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut telah mempersiapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas yang tujuannya menjamin, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala Bagian Logistik KPU Sumut Mufti Ardian mengakui, bahwa KPU Sumut belum mencetak suara atau menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas.
“KPU Sumut belum memiliki cetakan suara atau alat bantu untuk teman-teman penyandang disabilitas,” katanya sembari menambahkan KPU Sumut hanya menyediakan template alat bantu untuk tunanetra per TPS di Sumut, dan digunakan hanya saat pemilihan Presiden dan DPD Dapil Sumut.
Mufti menambahkan, penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi tantangan yang cukup besar.
“Untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hal tersebut cukup sulit dilakukan karena surat suara yang ukurannya besar dan kompleks bagi pemilih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 14 Tahun 2023. (R)