26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kotapinang (buseronline.com) – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labusel, Mora Sakti SH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 490 Gram sabu-sabu dan 3 Kg daun ganja kering. Narkoba tersebut berasal dari 59 perkara yang sudah inkrah.

Pantauan wartawan di lapangan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan Kajari Labusel Dr Bayu Setyo Pratomo SH MH, Kasat Narkoba Polres Labusel AKP E R Ginting, Direktur RSUD Kotapinang dr Ridwan, dan yang mewakili Danramil 11 Kotapinang, dengan cara membuka kemasan dan memasukkan sabu ke dalam mesin blender.

Selanjutnya sabu-sabu tersebut diblender setelah dicampur dengan air dan deterjen, kemudian dimasukkan ke dalam septik-tank. Sedangkan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, seperti telepon genggam, korek api, dan lain-lain, juga turut dibakar.

“Ini merupakan bukti transparansi kita dalam penanganan berbagai perkara. Ke depannya kita akan rutin melakukan pemusnahan barang bukti,” kata Bayu Setyo Pratomo didampingi Kasi Pidum Nahar Rambe SH, Kasi Pidsus Frans Afandi SH, dan Kasi Intelijen Syahbana Surbakti SH dan Kasubag Bin Johannes Naibaho SH.

Selain itu lanjut dia, pemusnahan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan Narkoba. Ia berharap ke depannya Kabupaten Labusel ini dapat terbebas dari Narkoba. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru