25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

JPU di Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wilayah hukum Kejati Sumut hingga Desember 2023 telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 93 orang terdakwa dalam perkara narkoba.

Dan dari 28 Kejari serta 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah Kejati Sumut, JPU Kejari Medan paling banyak yaitu sebanyak 40 terdakwa dari 93 terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan hal tersebut, ketika ditanyakan wartawan berapa banyak terdakwa narkoba yang dituntut mati atau tuntutan maksimal oleh JPU di Sumut sepanjang 2023, sebagai salah satu upaya memberantas kejahatan narkoba melalui penegakan hukum.

“Urutan pertama yang paling banyak menuntut hukuman mati terdakwa narkoba adalah JPU Kejari Medan karena memang Kejari Medan yang paling banyak menangani perkara narkoba. Kemudian disusul Kejari Asahan sebanyak 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deliserdang 9 terdakwa, Kejari Sergai 8 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa,” kata Yos Tarigan.

Ia mengatakan, bahwa tindak pidana narkotika adalah merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Disisi lain hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Berdasarkan Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya Yos Tarigan, pengedar atau bandar narkoba dapat dijerat dengan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Ia mengatakan dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis menjadi seumur hidup.

Menurutnya, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

Ia mengimbau agar bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika. “Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya,” katanya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru