Pancurbatu (buseronline.com) – Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di depan Gereja Oikumene Lapas Pancurbatu.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Jamerlan Saragih selaku Kasi Binadik mengatakan Lapas Pancurbatu telah melakukan yang terbaik guna mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas saat ini.
Terbukti dengan disetujuinya 163 Narapidana yang menerima remisi khusus Natal berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 dengan besaran hari yang berbeda-berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.
Adapun rincian Penerimaan Remisi Natal dari Lapas Pancurbatu yaitu 159 orang Narapidana Penerima Remisi RK I dan 4 Orang Penerima Remisi RK II dimana dari penerima remisi RK II tersebut 3 orang langsung bebas.
Pemberian remisi disampaikan Jamerlan Saragih didampingi Kasubsi Bimkemaswat, Theo Panggabean, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, Kepala KPLP, Jafar Ahmad dan beserta seluruh jajarannya.
Jamerlan menuturkan remisi merupakan hak setiap WBP yang melekat. “Semua orang yang memenuhi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan pasti langsung diusulkan,” pungkasnya.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran registrasi atas kerja kerasnya dalam mengerjakan remisi ini dimana semua usulan dari 163 usulan remisi berhasil keluar semua.
“Saya juga ucapkan selamat kepada seluruh WBP Lapas Pancurbatu. Semoga dengan adanya remisi perayaan hari Natal ini dapat memberikan semangat kepada WBP khususnya yang beragama Kristen pada saat ini untuk menjalani sisa masa pidana dengan menjalankan program pembinaan di Lapas ini dengan baik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menyampaikan pemberian remisi khusus Hari Natal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya. (P3)