25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Pembunuhan Pemilik Usaha Bengkel Service dan Doorsmeer Mobil, Polisi Ciduk Lima Pelaku 

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan menciduk lima dari enam pelaku pembunuhan terhadap Mahadip (53), pemilik usaha bengkel service dan doorsmeer mobil di Jalan Medan-Binjai Km 12,7 Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Para pelaku masing-masing berinisial MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17) dan NH (15). Sedangkan seorang pelaku lagi inisial F (16) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa di Mapolrestabes Medan.

Teddy mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi, Senin (25/12/2023) sekira pukul 19.00 WIB di bengkel service dan doorsmeer mobil milik korban.

“Petugas yang menerima adanya laporan pembunuhan itu, personel Sat Reskrim bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan keluarga korban, petugas mengungkap identitas para pelaku. Petugas kemudian membekuk kelima pelaku dari lokasi yang berbeda. Pelaku kemudian digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang. Pada, Minggu (24/13/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku AS yang merupakan otak pelaku pembunuhan mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban.

“Senin sekira pukul 19.00 WIB, lokasi usaha milik korban sudah tutup dan pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes dan korban mencari besi tersebut. Tak lama pelaku MR menghampiri korban dan memberikan besi tersebut. Tiba-tiba pelaku lainnya langsung memiting leher korban lalu mendorongnya hingga terjatuh. Selanjutnya para pelaku memukul korban hingga berulang-ulang dengan menggunakan besi aspak, dan juga menikam tubuhnya dengan pisau,” katanya.

Tambahnya, setelah korban terluka dan berdarah, pelaku mengambil HP milik korban dan kemudian kabur. Tak kama istri korban yang berada di lantai 2 turun ke bawah untuk mencari suaminya. Namun saat itu lampu padam, dan istri korban menyalakan saklar listrik. Setelah lampu menyala, istri korban mendapati suaminya tewas bersimbah darah.

“Adapun peran pelaku MAA, dia yang mengatur, memiting dan mendorong korban. Sedangkan MR menusuk korban berulang-ulang dengan menggunakan pisau. KZ memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak. Pelaku AS penggagas perencanaan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya, membekap mulut korban dengan bantal, menindihnya dan memukul kepala korban dengan besi aspak,” ungkapnya sembari menambahkan para pelaku juga sempat berencana akan membunuh korban dan perampok hartanya.

Ia mengatakan pelaku NH yang menyediakan pisau, dan terakhir pelaku F (DPO) berperan mematikan saklar listrik di lokasi agar CCTV tidak dapat merekam saat akan membunuh istri korban.

“Kasus ini tindak pidana pembunuhan berencana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik usaha service dan doorsmeer mobil di Jalan Medan-Binjai Km 12,7 Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Mahadup (53) ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya, Senin (25/12/2023) malam. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru