Jakarta (buseronline.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8 persen terhadap target APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023.
Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp1.716, 8 triliun.
“Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, 3 kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta.
Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Kita juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, pelayanan pajak juga diperbaiki,” ujar Menkeu.
Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian, antara lain melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
“Jadi teman-teman Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan (pajak), dia juga memberikan insentif dan memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Adapun kinerja penerimaan pajak didukung oleh tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp993 triliun atau 101,5 persen dari target, tumbuh 7,9 persen (year on year/yoy).
PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target, tumbuh 11,2 persen (yoy).
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, tumbuh 39,2 persen.
Di sisi lain, PPh migas mengalami kontraksi 11,6 persen (yoy) akibat penurunan harga komoditas migas dengan capaian 96 persen dengan penerimaan Rp68,8 triliun.
“Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi,” ujar Menkeu. (R)