Medan (buseronline.com) – Dari data yang diterima, Polda Sumut sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 telah melakukan 1.876 penangkapan jaringan narkoba dengan tersangka 2.548 orang.
Diantaranya pemakai 529 orang, jaringan 2.019 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kg, ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Hal itu berdasarkan Polda Sumut merekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumut sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.
Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor tiga unit, uang tunai Rp302.845.550, Handphone/TAB: 1.152 unit, timbangan digital: 247 unit, bong: 257 unit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut. “Komitmen Polda Sumut, narkoba musuh bersama,” tegasnya. (R)