25 C
Medan
Minggu, September 29, 2024

Perkara OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp1,7 M

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bupati Labuhanbatu EAR ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp1,7 miliar. Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.

EAR ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (11/1/2024). KPK awalnya menangkap 10 terduga pelaku.

Hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu adalah EAR dan anggota DPRD RSR selaku penerima suap serta dua pihak swasta berinisial ES dan FS sebagai pemberi suap.

Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka RSR. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp1,7 miliar,” katanya.

Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait dengan pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari EAR selaku bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp19,9 miliar. Tersangka RSR lalu ditunjuk oleh EAR untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” tuturnya.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama ES dan FS. Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujarnya.

Ghufron menambahkan, dari bukti permulaan, Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru