Lamongan (buseronline.com) – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Seorang tersangka berinisial J, seorang surveyor PT CSS, telah ditetapkan sebagai pelaku utama yang memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.
Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi. Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” kata Nunung seperti dilansir dari humas Polri.
PT CSS mengirim kayu-kayu tersebut ke PT KWI di Lamongan dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.
Meskipun belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, Nunung menyebut bahwa PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian dilakukan dengan dokumen resmi dan harga yang wajar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.
Nunung menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. (R)