Medan (buseronline.com) – BBPOM di Medan mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang kosmetik yang aman di Labuhanbatu.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM Medan MA dan Yanti Agustini SSi Apt MKes kepada wartawan melalui telepon selulernya.
Ia mengatakan kegiatan penyuluhan KIE bersama anggota DPR RI Komisi IX DR H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA, dan Yanti Agustini SSi Apt MKes selaku Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM Medan di Desa Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Yanti Agustini menyampaikan bahwa kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan terlebih dahulu di BPOM.
Produk kosmetik yang telah mendapatkan nomor notifikasi artinya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk dapat diedarkan dan telah memenuhi persyaratan teknis terkait keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Nomor notifikasi tersebut harus dicantumkan dalam kemasan produk kosmetika sebagai informasi kepada masyarakat bahwa produk telah terdaftar.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dari BBPOM Medan untuk terus melakukan penyebaran informasi keamanan kosmetik kepada masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa). (R)