Medan (buseronline.com) – Ketua IDI Wilayah Sumut dr Ramlan Sitompul SpTHT KL meminta pemerintah mengkaji ulang pencantuman jam kerja di Surat Izin Praktik (SIP) dokter di Kota Medan.
“Jadi sekali lagi karena ini masalah ‘legal aspek’ tolong dikaji lagi karena potensi ada persoalan hukum yang membuat dokter pada posisi lemah bila ada sengketa medis,” kata Ramlan Sitompul menanggapi adanya pencantuman jam kerja dalam SIP dokter di Medan.
Ia menyarankan jam kerja/praktek dalam SIP dokter di Medan sebaiknya dihilangkan. “Jadi saran saya sebaiknya jam yang tertulis di SIP tersebut dihilangkan saja, karena potensi ada persoalan hukum yang membuat dokter pada posisi lemah bila ada sengketa medis,” terangnya lagi.
Ia menjelaskan, seorang dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib teregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia dan wajib memiliki SIP.
“Setahu saya seluruh dokter yang melakukan praktik kedokteran di seluruh rumah sakit di Medan tertulis jam praktiknya. Sementara pasien tidak pernah bisa bernegosiasi dengan penyakitnya agar kalau kambuh harus sesuai dengan jam yang tertulis di SIP tersebut,” ungkapnya.
Ia mengaku dengan adanya jam praktik dalam SIP itu membuat rekan sejawat dokter galau ketika melakukan layanan di fasilitas kesehatan di luar jam yang tertulis di SIP tersebut.
“Saya sangat memahami suasana kebatinan dan kegalauan sejawat kami para dokter yang melakukan layanan di fasilitas kesehatan di luar jam yang tertulis di SIP tersebut, karena tidak semua pasien yang datang ke rumah sakit pada malam hari itu masuk kategori emergensi, gawat atau gawat darurat. Termasuk juga pasien yang dilayani di bangsal rawatan,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, interaksi pasien-dokter selain ‘tindakan emergency’ itu disebut praktik kedokteran yg wajib memiliki SIP karena hukum di NKRI mengaturnya seperti itu.
“Jadi saran saya sekali lagi sebaiknya jam yang tertulis di SIP tersebut dihilangkan saja dan terkait semangat teman-teman BPJS Kesehatan yang mengkhawatirkan ‘double-triple claim’ biarlah aturan ‘internal Rumah Sakit (Hospital by laws) yang mereka buat dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan karena Kemenkes juga sudah buat aturan yang jelas untuk para dokter yang berstatus PNS untuk tidak melakukan layanan di luar jam kerja di Faskes Lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Dalam Surat Izin Praktek (SIP) untuk dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Medan tertera jam kerja. Namun, untuk dokter yang bukan PNS tidak tertera jam kerja. “Kalau untuk PNS, iya. Itupun khusus Kota Medan saja seperti itu,” kata salah satu dokter di Medan.
Meski ada jam kerja yang tertera di SIP tersebut, dokter yang berstatus PNS tersebut tetap bisa memberikan pelayanan kepada pasien yang emergency di luar jam kerja tersebut.
“Jadi jam kerja itu untuk layanan Poliklinik saja. Artinya yang dimaksud Dinas Perizinan pencantuman di SIP itu jam poliklinik. Kalau emergency, di luar jam kerja pun, dokter PNS tetap bisa memberi pelayanan,” ungkapnya.
Ia tida bisa memastikan kapan pencantuman jam kerja tersebut. “Sebelum Covid-19 sudah ada (pencantuman jam kerja) di SIP,” ujarnya.
Sementara, Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom mengatakan, jadwal praktek dokter di RS Adam Malik ya sesuai yang tertera di SIP, kalau dokter yang bersangkutan masuk di RS lain, harus di luar jam itu.
Menurutnya, pencantuman jam kerja di SIP tersebut agar dokter yang bersangkutan tidak berada si RS lain.
“Tujuannyakan supaya di jam yang tertera di SIP itu, dokternya gak berada di RS lain. Jadi kalau Sabtu dan Minggu, dokter mau visit pasien ya bisa aja. Kemudian di SIP itu juga tertera jam kerja dan panggilan darurat,” imbuhnya. (P3)