Simalungun (buseronline.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pria inisial MJ (27) berhasil ditangkap di kediamannya, Kamis (25/1/2024), dini hari WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah MJ (27) yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan penyelidikan intensif,” kata AKP Irvan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan MJ (27) yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang. Pada saat penangkapan, tersangka kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dan alat-alat terkait lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, dua ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp250.000, serta satu unit handphone merek Samsung.
Saat dilakukan interogasi terhadap MJ (27) mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
“Tindakan tegas dan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba akan kami lanjutkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait narkotika,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun dan sekitarnya. (P3)