Pematangsiantar (buseronline.com) – Satuan Lantas Polres Pematangsiantar secara langsung melakukan pemusnahan sebanyak 30 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau blong.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin di lapangan apel Sat Lantas, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A Gultom SIK menyampaikan pemusnahan bagian motor ini berasal dari kendaraan bermotor yang dianggap melanggar aturan lalulintas saat berkendara di jalan raya sesuai program Kapolri terkait 10 pelanggaran prioritas, dimana salah satunya adalah kategori knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia mengatakan dasar pemusnahan knalpot blong itu sesuai UU Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Penindakan knalpot blong ini merupakan hasil razia bulan Januari 2024 dengan mengamankan 30 knalpot blong roda dua,” sebutnya.
Dengan pemusnahan tersebut, Gabriella berpesan, agar seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar tidak menggunakan knalpot blong di jalan umum, karena ini sangat mengganggu penguna jalan lain yang bisa memicu terjadinya pelanggaran terhadap sesama pengguna jalan.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas sebagai kebutuhan kita bersama di jalan umum,” terangnya. (R)