25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Kejagung Hentikan Empat Perkara Pidum Asal Sumut

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sebanyak empat perkara Pidana Umum (Pidum) yang diteruskan Kejati Sumut ke Kejagung untuk dihentikan penuntutan berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), disetujui JAM Pidum Kejagung setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara secara vicon, Selasa (6/2/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya via WatsApp kepada wartawan, keempat perkara Pidum tersebut yaitu, satu perkara atas usul Kejari Asahan dengan tersangka inisial MT terkait pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Kemudian, ada tiga perkara penganiayaan masing-masing atas usul Kejari Gunungsitoli dengan tersangka inisial YL melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, atas usul Kejari Deliserdang dengan tersangka atas inisial CAP melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan atas usul Kejari Langkat dengan tersangka atas inisial HB melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebutnya.

Disebutkan keempat perkara ini, dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

“Penghentian penuntutan empat perkara itu lebih mengedepankan hati nurani, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” katanya.

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, karena proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tuturnya.

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut melalui Wakajati Sumut M Syarifuddin kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dan Direktur TPUL Agus Sahat Sampe Tua SH MH dengan didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Wakajati Sumut M Syarifuddin, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, yang diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH, Kajari Asahan, Kajari Deliserdang Mochammad, Kajari Langkat, para Kasi Pidum dan JPU perkara dimaksud. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru