Pangkep (buseronline.com) – Satu unit perahu yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), ditangkap Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro Ujung, Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kompol Choky Margan SST selaku komandan KP Belibis-5007 menerangkan penangkapan bemula saat Tim KP Belibis-5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas nelayan pelaku handak/bom ikan.
“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP Belibis-5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” katanya dikutip dari humas Polri.
Sekira pukul 09.30, Tim KP Belibis-5007 mendengar suara letusan sebanyak empat kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene. Kemudian Tim KP Belibis-5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut.
Sekira pukul 09.40 WITA Tim KP Belibis-5007 mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki tiga orang, dan dua orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian Tim KP Belibis-5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik,” ujarnya.
Pukul 10.00 WITA, Tim KP Belibis-5007 melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awali beinisial As dan satu orang ABK perahu jolloro. “Kemudian menyusul tiga orang ABK yang berada di perahu jolloro yang di mana telah ditemui lima buah detonator, dua buah jerigen bahan peledak (4 liter), dua buah botol Aqua bahan peledak (1,5 liter), dua buah botol Aqua bahan peledak (600 ml), satu buah botol pertalite (1 liter), dua gulung tali serat kelapa, dua buah kayu, dua buah korek api gas, tiga buah kacamata selam, satu buah GPS mereka Garmin, satu buah kompas, satu buah sepatu dan Fins snorkling, satu buah sampan gabus,” jelasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga di sangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor: 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan SH MH mengatakan praktek pengeboman ikan di laut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga patut diapresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan. “Kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,” ucapnya. (R)