26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Langkah Terobosan Kemendikbudristek Dalam Penyaluran Dana BOSP

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Langkah terobosan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 tahap I gelombang I pada bulan Januari lalu mendapat sambutan positif masyarakat. Jumlah satuan Pendidikan yang menerima manfaat dari percepatan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP mencapai 96%. Ini merupakan capaian penyaluran tercepat sepanjang sejarah bantuan operasional sekolah.

“Pada Tahun 2024, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan penyaluran Dana BOSP di bulan Januari dengan strategi merelaksasi ketentuan penyaluran. Relaksasi ini lebih kepada menggeser linimasa syarat salur,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (Setditjen PAUD Dikdasmen), Praptono di Jakarta, pada Kamis (15/2).

Praptono mengatakan seluruh pertanggungjawaban penatausahaan (akuntansi) Dana BOSP dilakukan pada Tahap II sebagaimana tertuang pada Pasal 52a Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Selain itu, relaksasi ini juga tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana BOSP. Dengan relaksasi tersebut, di bulan Januari, Kemendikbudristek telah melakukan rekomendasi penyaluran sebesar 99% atau 415.938 satuan pendidikan dengan rincian 96% atau 402.831 satuan pendidikan pada Tahap I Gelombang 1 dan 3% atau 13.107 satuan pendidikan pada Tahap I gelombang 2.

Terkait pemanfaatan Dana BOSP, satuan pendidikan perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP, Pertama, fleksibel artinya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Lakukan prioritisasi berdasarkan Rapor Pendidikan. Rapor Pendidikan sebagai referensi dalam melakukan perencanaan satuan pendidikan yang berbasis data.

Kedua, efektif dan efisien. Dana BOSP yang diberikan belum memenuhi seluruh biaya operasi satuan pendidikan. Untuk itu, lakukan secara efisien, dengan biaya yang minimal, namun mendapatkan hasil yang optimal.

Ketiga, transparan, dalam melakukan perencanaan satuan pendidikan dengan melibatkan ekosistem sekolah seperti guru, komite sekolah, dan lain-lain. Keempat, akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk kebutuhan pusat maupun pemerintah daerah. Saat ini, Kemendikbudristek telah menyediakan platform teknologi yang dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP, yaitu ARKAS dan SIPLah.

Praptono menekankan bahwa semua pihak harus terlibat dalam memajukan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Terutama untuk menghadirkan program dan kegiatan yang sesuai kebutuhan, menurutnya perlu gagasan-gagasan yang inovatif dari berbagai pihak seperti guru/peserta didik/komite sekolah/komunitas belajar/praktisi pendidikan sekitar sekolah.

“Perlu diperhatikan oleh warga pendidikan di satuan pendidikan dalam memastikan pemanfaatan Dana BOSP yang #CepatdanTepercaya, transparan dan akuntabel tentunya, dengan melibatkan warga sekolah,” tegasnya.

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, dengan menerapkan kebijakan mempercepat penyaluran, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan dan bila sesuai estimasi, pada bulan Maret seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

“Capaian penyaluran yang sebesar 96% di bulan Januari merupakan tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menginformasikan capaian baik ini ke pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan lebih bermanfaat untuk mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” terang Praptono.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan, Purwanto, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi dan sinergi yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek dalam proses penyaluran BOSP 2024.

“Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek telah melakukan sinergi dan bekerja keras untuk membantu satuan pendidikan dalam proses penyediaan layanan pendidikan dan operasional satuan pendidikan melalui kebijakan percepatan penyaluran Dana BOSP TA 2024,” ujar Purwanto dalam Webinar Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk ‘Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Cepat’, Kamis (15/2/2024).

Percepatan penyaluran Dana BOSP TA 2024 ini dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu percepatan penyusunan kebijakan seperti Berita Acara kebijakan alokasi BOSP TA 2024 dan petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP.

Khusus TA 2024, terdapat kebijakan penghitungan sisa Dana BOSP TA 2023 akan diperhitungkan mulai tahap 2, sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat menerima dan memanfaatkan Dana BOSP lebih cepat dibandingkan TA 2023. Penyediaan infrastruktur yaitu data supplier (data satuan pendidikan penerima Dana BOSP) dan sistem informasi penyaluran BOSP dalam hal ini OMSPAN dan BOS Salur.

Berdasarkan data rekomendasi penyaluran Dana BOSP, jumlah dana yang telah disalurkan adalah Dana BOS mencapai Rp25,6 triliun atau 99,25% dari Pagu Tahap I, Dana BOP PAUD mencapai Rp1,98 triliun atau 98,93% dari Pagu Tahap I dan Dana BOP Kesetaraan mencapai Rp776 miliar atau 99,21% dari Pagu Tahap I.

Purwanto menyebutkan proses penyaluran BOSP ini dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan pertama, Kemendikbudristek menyampaikan Data Supplier BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi data/informasi satuan pendidikan penerima BOSP TA 2024 antara lain, nama sekolah, npsn, dan alokasi BOSP untuk masing-masing satuan pendidikan. Data supplier tersebut disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya. Penerima Dana BOSP dalam data supplier adalah satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023.

Tahapan kedua, Kemendikbudristek menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi daftar satuan pendidikan dan nilai yang akan disalurkan. Nilai penyaluran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Tahapan ketiga, Kementerian Keuangan melakukan verifikasi atas nilai salur yang disampaikan Kemdikbudristek. Tahapan keempat, Direktur Dana Transfer Khusus selaku KPA Pengelolaan BUN Dana Transfer Khusus menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Ditjen Perbendaharaan selaku koordinator penyaluran Transfer ke daerah untuk selanjutnya diteruskan ke KPA Penyaluran Dana Transfer Khusus dalam hal ini KPPN di daerah.

“Proses penyaluran Dana BOSP oleh Kemenkeu mulai tahap 3, tahap 4 sampai Dana masuk ke rekening satuan pendidikan paling lama dilakukan dalam 15 hari kerja. Dalam beberapa kasus satuan pendidikan menerima Dana BOSP lebih dari 15 hari kerja, hal ini disebabkan adanya perubahan data supplier yang tidak diupdate/data tidak valid pada sistem penyaluran maupun pada BOS Salur,” ujar Purwanto.

Ia juga menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus mendorong pemanfaatan APBN yang efektif dan akuntabel, khususnya dalam pemanfaatan Dana BOSP. Upaya Kemenkeu untuk terus mendorong pemanfaat APBN yang efektif dan akuntabel khususnya Dana BOSP yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan yang disampaikan satuan pendidikan/kemdikbudristek/pemda; Menyelenggarakan sosialisasi atau bimbingan teknis; Menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pemanfaatan dan pelaporan; Menyelenggarakan rekonsiliasi dengan pemda khususnya terkait sisa dana yang ada di satuan pendidikan/pemdap; dan Menyampaikan kampanye pengelolaan keuangan daerah yang masif melalui media sosial Kemenkeu dan DJPK. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru