Pekanbaru (buseronline.com) – Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka berinisial MA telah dinyatakan lengkap penyidikannya (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 13 Februari 2024.
Seperti diketahui perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, MA diduga melakukan pencucian uang dengan cara menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan, atau menutupi harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan penanganan perkara dimulai dengan penyidikan pada tanggal 19 Januari 2023, namun berkas perkara bolak balik dikembalikan oleh penuntut umum pada tanggal 21 Juni 2023.
Setelah memenuhi petunjuk dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum pada tanggal 19 Oktober 2023, berkas perkara dikirimkan kembali. Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap pada tanggal 13 Februari 2024.
“Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler, MA diduga melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening miliknya sendiri maupun rekening milik tante dari MA, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan. Total kerugian yang dialami investor para korban sebesar RP22.013.909.500,” jelasnya.
Kombes Pol Nasriadi menyampaikan barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri berupa satu unit bus merk Mitsubishi nomor polisi: G 1480 CD, satu unit bus merk Mitsubishi nomor polisi: G 7038 OD, sebidang tanah dan bangunan dengan luas 1420 M2 yang terletak di Jorong Teratai Nagari Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, rekening koran atas nama tersangka MA, rekening koran atas nama tante dari MA, dan rekening koran para korban.
Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar menambahkan MA telah mengakibatkan kerugian bagi investor sehingga adanya laporan dan proses hukum terhadap perkara tindak pidana asal penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban-korban di Polresta Pekanbaru (P21 dan diputus hukuman 3 tahun 6 bulan penjara) dan Ditreskrimsus Polda Riau (P21 dan diputus hukuman 4 tahun penjara), serta Ditreskrimum Polda Riau (dalam proses penyidikan).
“Dengan demikian, tersangka MA telah dinyatakan lengkap penyidikannya oleh Penuntut Umum (P21) terkait dugaan TPPU yang dilakukan dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler,” terang Firman saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 dan atau Pasal 4, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tuturnya seraya menyebutkan tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan kepada JPU.
Ia mengatakan tersangka MA saat ini sedang menjalani hukuman penjara terhadap predicate crime di Lapas Perempuan Padang. TPPU itu merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime menjalani hukuman penjara.
“Jadi, tersangka sekarang sedang menjalani tindak pidana asal terhadap penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan investasi tersebut,” ujarnya. (P3)