25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Nadiem Makarim Sahkan Peraturan Tunjangan Khusus untuk Guru

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Mendikbudristek RI Nadiem Makarim telah mengesahkan sebuah peraturan mengenai tunjangan khusus untuk guru.

Pemberian tunjangan khusus bagi guru tersebut hanya akan diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa ketentuan saja.

Tunjangan khusus merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru saat menjalankan tugas.

Bukan tugas biasa, tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru yang menjalankan tugas di daerah khusus dan hanya diberikan saat menjalankan tugas.

Tunjangan khusus hampir tidak ada bedanya dengan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Persamaan tersebut terletak pada waktu pencairan dan besaran yang diterima.

Sama halnya dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus dicairkan setiap tiga bulan sekali sebesar tiga kali gaji pokok.

Nadiem Makarim telah mengesahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pada Agustus 2023 lalu.

Aturan tersebut juga memuat tentang ketentuan penerima tunjangan khusus bagi guru. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru