24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Hak Angket dan Gugatan di Mahkamah Konstitusi Kunci Penyelesaian Dugaan Pemilu Curang 2024

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Akademisi dan Pengamat Hukum dan Politik Sumatera Utara Roy Fachraby Ginting mengatakan bahwa kunci penyelesaian dugaan Pemilu curang tahun 2024 itu sebaiknya diselesaikan secara politik di hak angket dan keberhasilan Hak Angket itu ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan tentu harus berada pada posisi terdepan untuk segera mendorong hak angket untuk bergulir di DPR RI.

Hal tersebut di katakan Roy di kampus Universitas Sumatera Utara Medan.

Roy mengingatkan bahwa sistem hukum pengelolaan negara harus berjalan tetap berjalan dalam teori the rule of law atau rechtsstaat atau nomokrasi. Rakyat harus tetap mengawal dan mengawasi bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atas hukum.

Setiap tindakan penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Sehingga dengan demikian, maka gugatan Hukum di Mahkamah Konstitusi atas dugaan berbagai kecurangan Pemilu tahun 2024 tentu juga harus tetap di persiapkan dan jalankan dalam memberikan kepastian hukum.

Segala proses Konstitusi tentu harus di tempuh dalam menyelesaikan secara hukum dugaan kecurangan Pemilu tahun 2024 dan sebaiknya di lakukan dengan dua jalur yakni jalur politik dan jalur hukum, kata Roy Fachraby Ginting.

Dikatakannya, Dengan menempuh jalur politik yakni hak angket dan jalur hukum dengan gugatan bukti-bukti real dan bukti bukti yang dihasilkan dalam proses hak angket yang pada akhirnya akan melahirkan rekomendasi politik melalui hak angket itu dan ini semua tentu akan memperkuat bukti bukti dan saksi-saksi atas dugaan kecurangan Pemilu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan tercapai kepastian hukum dalam memutuskan hasil Pemilu tahun 2024.

Hal ini tentu sangat penting, dalam upaya kita agar negara tidak dikelola dengan sistem kekuasaan atau machtstaat yang merupakan konsep negara yang kerap kali diperlawankan dengan negara hukum atau rechtstaat, sehingga secara pengertian negara kekuasaan dengan kata lain negara mengikuti kehendak penguasa, ungkap Roy Fachraby Ginting.

Roy juga berharap, kiranya DPP PDIP hendaknya telah memiliki rancangan hak angket berupa naskah akademik, serta daftar politisi yang akan menandatangani usulan hak angket itu secepatnya dan berdasarkan informasi yang ada DPP PDIP telah menyiapkan rancangan angket itu dengan sangat serius,ujarnya.

Roy Fachraby Ginting juga mengingatkan bahwa, Pemilu belum sepenuhnya mampu menghasilkan pemimpin yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal itu dapat dilihat melalui adanya praktik politik pragmatis yang diperankan aktor politik, politik uang yang makin memprihatinkan, oligarki politik, dan orientasi kekuasaan yang menguat sehingga segala cara ditempuh untuk mendapatkan kekuasaan, serta penggunaan politik identitas untuk memenangi kontestasi.

Pemilu yang selama sudah berjalan masih menunjukkan proses perilaku yang jauh dari keadaban Pemilu dan demokrasi berkualitas. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru