26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polisi Tetapkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR dan DS, masing-masing berstatus anggota.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru