30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Fitur e-Audit Diluncurkan, Jadi Senjata Baru untuk Awasi Pengadaan dan Cegah Korupsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik. Pengembangan fitur ini dilakukan agar transparansi dari pengadaan kian optimal, khususnya untuk pengawasan maupun pengembangan sistem pengadaan secara digital.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting.

“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90% menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ, yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan. Karenanya, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu, berbagai upaya mencegah korupsi di sektor PBJ telah dilakukan. Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-Procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus-modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-Procurement namun dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan, modus penyelewengan di platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-Katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

Senada dengan KPK, Plt Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa menegaskan bahwa transformasi harus dilakukan agar dapat menghasilkan pengadaan yang tepat.

Dan di saat yang sama, dampak ekonomi dan sosial seperti kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, investasi, pelayanan publik, hingga tata kelola bebas korupsi dapat lebih maksimal.

“Wujud transformasi percepatan pengadaan diwujudkan dengan platform digital yang mengintegrasi pengadaan dengan pendekatan kebutuhan penggunaan melalui e-Katalog. Ini didesain sebagai marketplace yang mudah digunakan, andal, terintegrasi perencanaan, pelaksanaan, pengiriman hingga pembayaran,” ujarnya.

Peluncuran sistem pengawasan e-katalog atau e-Audit ini menjadi perwujudan rencana aksi Stranas PK, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2023-2024.

Fitur pengawasan ini dibangun melalui sinergi LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang di dalamnya menyediakan data transaksi yang bersifat anomali atau berisiko fraud, yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id, yang terus dikembangkan untuk membangun notifikasi deteksi dini terhadap indikasi fraud.

“Kita ingin memperkenalkan e-Audit. APIP/Inspektorat akan menjadi ‘pilot’ dan diberi akses akunnya. Diharapkan APIP akan menjadi ‘CCTV’ dan dapat memonitor segala bentuk pengadaan. Kalau APIP ada temuan data langsung cek dan validasi,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Ke depan, Tim Stranas PK akan bekerja sama dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK untuk mensosialisasikan e-Audit kepada 546 Pemda di Indonesia. Selain itu, penggunaan e-Audit oleh APIP akan dijadikan indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) selanjutnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Wogat Widyatmoko, Irjen Kemenkes Murti Utami, dan seluruh perwakilan APIP dari 11 Kementerian/Lembaga dan 34 pemerintah provinsi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru