25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Jangan Asal Jastip Viral Milk Bun, BPOM RI Imbau Produk Makanan di Indonesia Wajib Miliki Izin Edar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Belakangan jajanan viral ‘milk bun’ asal Thailand banjir peminat, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang sampai membuka jasa titip (jastip), memborong lebih dari 5 pieces untuk kembali dijual.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan sejumlah produk makanan yang ditujukan untuk komersil dan disebarluaskan di Indonesia wajib memiliki izin edar.

Hal ini untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat.

Regulasi tersebut jelas diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa pencegahan sesuai ketentuan.

“Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM RI Dr Didik Joko Pursito kepada media di Jakarta.

Sekitar satu juta ton pieces ‘milk bun’ dimusnahkan. Beberapa di antaranya dibakar dalam tungku pembakaran.

Pemusnahan serupa juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu, Medan.

Tercatat sebanyak 694 pieces ‘milk bun’ dari 11 bawaan penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg, dimusnahkan.

BPOM RI menyebut produk tersebut dalam keadaan rusak, busuk dan tidak layak konsumsi. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru