25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan dr AMH dan Rekanan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan mark up anggaran terkait Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Kedua orang tersangka inisial dr AMH, Kepala Dinas Kesehatan Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan RMN dari pihak swasta selaku rekanan. Tim Jaksa Penyidik Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil sehingga kasus tersebut kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting SH MH, Kasi Penyidikan Arif Kadarman SH MH, Kasi B pada Asintel Efan SH MH dan Kasi Penkum/Humas Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, seusai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Lapas Kelas IIA Pancurbatu dan di Rutan Labuhan Deli, bukan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, kasusnya berawal pada tahun 2020 ketika diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, yang salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaan RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku rekanan, lalu RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga, selain terjadi mark-up juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada tersangka.

Bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumut tahun 2020 dilakukan pada saat pandemi global,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut sembari menambahkan, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru