30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Alasan BPOM Larang Empat Kosmetik Ini Beredar di RI

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Sebanyak empat produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan setelah BPOM menemukan keempat produk tersebut tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.

Adapun keempat produk tersebut adalah Potens Special Gel for Man (milik Botryo Herba Bioteknologi), Hanimun Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya), Cocomaxx Gel Massage Gel (Tritunggal Sinarjaya), Geltama Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya).

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan ke-empat produk kosmetik tersebut menampilkan visual iklan yang menyimpang dan mengandung unsur erotisme.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” terang Kasuri kepada media di Jakarta.

Keempat produk tersebut banyak ditemui beredar lewat sejumlah platform e-commerce.

BPOM pun meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di jagat online.

BPOM juga berharap link penjualan dari keempat produk yang sudah dicabut izin edarnya itu segera di-takedown dari seluruh e commerce.

BPOM mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk kosmetik, serta tidak tergiur dan percaya dengan promosi yang berlebihan, menyesatkan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Selalu ingat Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” imbau Kasuri. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru