Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Reserse Narkoba bersama jajaran mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan, sejak 1 Januari hingga 18 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat pembaharuan data penangkapan pelaku narkoba.
“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat diamankan terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang,” ujarnya.
Hadi menyebutkan terhadap 1.254 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang bukti berupa sabu 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor dua unit, uang tunai Rp145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumut.
“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (R)