Medan (buseronline.com) – Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mencatat ada sebanyak 58.031 anak pada 2023 tidak mendapatkan imunisasi vaksin DPT-HB-Hib dosis pertama.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumut Novita R Saragih mengatakan bahwa indikator zero dose atau anak yang tidak mendapatkan imunisasi adalah gap/selisih antara sasaran SI (Surviving Infant) dan jumlah anak yang mendapat vaksin DPT-HB-Hib dosis pertama pada tahun yang sama yakni di tahun 2023.
“Sasaran SI di Provinsi Sumut pada tahun 2023 adalah 267.218 (berdasarkan data Pusdatin) dan jumlah anak yang mendapatkan imunisasi DPT-HB-Hib dosis pertama tahun 2023 sebanyak 209.187 anak. Sehingga zero dose atau anak yang tidak mendapatkan imunisasi di Provinsi Sumut adalah 58.031 anak pada tahun 2023,” kata Novita.
Adapun, kata Novita, anak tersebut tidak mendapatkan imunisasi DPT-HB-Hib dosis pertama karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pasokan/ketersediaan vaksin DPT-HB-Hib pada tahun 2023 tidak mencukupi tidak hanya di Provinsi Sumut tetapi secara nasional.
“Nah, pada bulan Oktober dan November 2023 telah terjadi kekosongan vaksin di gudang provinsi dan beberapa kabupaten/kota (secara fisik) pada saat itu Dinas Kesehatan Provinsi Sumut telah membuat permintaan ke Kemenkes. Namun berdasarkan data SMILE di Provinsi Sumut masih terdapat 204.000 dosis yang tersebar di kabupaten/kota dan Puskesmas,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Novita pada bulan Desember 2023 menerima vaksin DPT-HB-Hib sebanyak 3.000 vial dengan ED 31 Desember 2023. Dan, hanya beberapa kabupaten/kota yang mau menggunakan vaksin tersebut.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka diperlukan kepatuhan petugas yang bertanggung jawab untuk mengentry penggunaan vaksin melalui aplikasi SMILE di semua tingkat administrasi (kabupaten/kota, Puskesmas dan faskes yang melaksanakan pelayanan imunisasi) sehingga tidak ada gap jumlah vaksin yang tersedia riil dan yang tercatat di SMILE,” sebutnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan KMK 12 tahun 2017 tentang pelaksanaan imunisasi bahwa tingkat provinsi dapat menyimpan vaksin untuk kebutuhan 3 bulan. Tingkat kabupaten/kota dapat menyimpan vaksin untuk kebutuhan 2 bulan, dan tingkat Puskesmas dapat menyimpan vaksin untuk kebutuhan 1 bulan ditambah 1 minggu.
“Namun tidak semua kabupaten/kota mempunyai volume penyimpanan yang cukup untuk kebutuhan maksimal tersebut dan tidak tersedianya biaya pengambilan vaksin di kabupaten/kota ke provinsi. Terjadi kekosongan vaksin di tingkat kabupaten/kota kadang sampai ke Puskesmas,” urainya.
Selain itu, ia menambahkan, masih ada beberapa kabupaten/lota di Provinsi Sumut yang belum melaksanakan one gate policy (kebijakan satu pintu) dalam pengelolaan vaksin. Dimana, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa imunisasi dasar tidak cukup.
“Sehingga diperlukan dosis tambahan (booster) pada usia baduta dan anak sekolah tingkat dasar sesuai jadwal Imunisasi Rutin Lengkap (IRL). Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi perubahan paradigma dari Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) menjadi Imunisasi Rutin Lengkap (IRL). Dari hasil Survey Cepat Komunitas (SCK) di beberapa lokasi di wilayah Provinsi Sumut hal ini dikarenakan tidak mengetahui jadwal dan lokasi posyandu. Lalu, tidak mengetahui bahwa dosis pemberian sudah lengkap atau belum,” pungkasnya dan untuk data 2024 belum terlapor karena data masih berjalan. (P3)