Medan (buseronline.com) – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik menghormati proses hukum atas ditahannya AD, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Medan.
“Kita ikuti semua proses hukum yang berjalan,” kata Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom saat dikonfirmasi buseronline, Rabu malam.
Ia mengatakan dari awal kasus ini ada, mulai tahap penyelidikan sampai penyidikan, pihaknya tetap memberi pendampingan hukum bukan hanya kepada AD.
Namun juga ke seluruh staf yang dimintai keterangan. “Kasus ini juga kami laporkan progressnya ke Kemenkes,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp8 miliar, terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.
Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Dapot Dariarma SH MH menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan dengan alasan, karena tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.
“Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan atas terhadap tersangka AD selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Medan di Tanjung Gusta”, sebut Kasintel Dapot Dariarma, sebagaimana dalam siaran persnya via WatsApp kepada
wartawan.
Disampaikannya, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik Medan, akan tetapi tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi, yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Menurut Kasintel Kejari Medan, dari pemeriksaan penyidik, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024, sebesar Rp8.059.455.203.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Dapot Dariarma.
Ditambahkannya, dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan hasil pemeriksaan, karena masih terus dilakukan pengembangan dalam penyidikan. (P3)