Medan (buseronline.com) – Polda Sumut menetapkan dua tersangka pada kasus seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023/2024.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab progres penanganan kasus tersebut.
“Betul, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” katanya tanpa merinci siapa kedua tersangka tersebut.
Hadi menyebut penetapan tersangka dengan pertimbangan penyidik yang sangat hati-hati.
“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan peserta PPPK Kabupaten Langkat menggelar aksi demo di depan Mapolda saat penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kab Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd, Rabu (13/3/2024).
Pemeriksaan dilakukan karena laporan pengaduan peserta PPPK adanya pengutipan uang pada seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Bukan hanya Kepala Dinas Pendidikan, penyidik Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAP.
“Progres laporan saudara-saudara masih berjalan. Saat ini Kadis Pendidikan sedang menjalani pemeriksaan demikian juga Kepala BKD sudah diperiksa. Percayakan kepada polisi bahwa kasus dugaan permainan seleksi penerimaan PPPK Kab Langkat akan segera dituntaskan,” ujar bagian Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus AKP Riswanto.
Riswanto mengatakan saat ini penyidik sedang mencari pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik Tipikor sudah memeriksa belasan saksi. Tentu itu dilakukan sebagai upaya mencari siapa yang jadi tersangka dalam kasus itu,” pungkasnya. (P3)