Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024.
Salah satu yang menjadi fokus pengawasan BPOM RI adalah toko online atau e-commerce.
Hasilnya, pihak BPOM RI menemukan belasan ribu tautan atau link produk pangan tanpa izin edar yang dijual secara online.
Nilai ekonomi dari hasil temuan tersebut mencapai Rp31,8 miliar.
“Selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan ini, Badan POM juga melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan melalui patroli cyber hasilnya ditemukan ada 17.856 tautan pada platform e-commerce menjual produk pangan tanpa izin edar,” kata Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia saat memberi keterangan kepada media di Jakarta.
Atas temuan tersebut, Lucia Rizka menuturkan pihaknya telah melakukan upaya-upaya dengan melakukan pembinaan, pemberian peringatan, hingga perintah pengembalian produk ke supplier.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat aman dari produk-produk pangan yang berisiko.
Lucia menambahkan, bila diperlukan, pihak BPOM RI juga memberikan perintah pemusnahan produk pangan yang rusak, kadaluarsa, serta pengamanan terhadap produk tanpa izin edar.
“Badan POM juga berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA untuk melakukan penurunan atau takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar,” tutup Lucia Rizka. (R3)