Medan (buseronline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik tahun 2018 inisial MB setelah jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian SH MH menyampaikan, modus perbuatan yang dilakukan tersangka MB, bersama dengan inisial AD adalah dengan memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Selain itu juga tidak melakukan pembayaran terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka inisial MB dan AD untuk kebutuhan pribadi,” sebut Dapot Dariarma sebagimana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Akibat perbuatan para tersangka itu, menurut Kasintel Kejari Medan Dapot, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.
Untuk itu tim jaksa penyidik menjerat para tersangka melanggar (primer) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan (subsidair) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka MB selama 20 hari ke depan sejak tanggal 2-21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan,” kata Kasintel Kejati Medan. (P3)