24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Hingga 15 April 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Ganjil-Genap di Jakarta tidak berlaku mulai 6 hingga 15 April 2024. Hal ini diberlakukan di tengah kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” dilansir dari laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor: 88 Tahun 2019, bahwa Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan ganjil genap di Jakarta.

Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, ganjil genap ditiadakan. Namun karena adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata akun X TMC Polda Metro. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru