26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi Idul Fitri kepada 583 WBP

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Simalungun (buseronline.com) – Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada 583 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pemberian surat remisi dilakukan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya dibacakan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program binaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, ia mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.

Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Adapun warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 506 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 56 orang dan untuk remisi 2 bulan sebanyak 9 orang. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru