Tapanuli Utara (buseronline.com) – Sebanyak 489 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Siborong-borong mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H.
Remisi kepada WBP diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Siborong-borong Krisman Ziliwu di Lapas Siborong-borong.
Remisi atau pengurangan masa pidana kepada WBP bervariasi yakni, satu orang mendapat remisi 15 hari, 441 orang mendapat remisi 1 bulan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan lima orang mendapat remisi 2 bulan.
Selain itu, ada warga binaan yang mendapat remisi khusus II yakni, empat orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari langsung menjalani subsider dan satu orang langsung bebas.
Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
Krisman Ziliwu menyampaikan, remisi khusus ini hanya diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“WBP yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku. Saya mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapat remisi, ” jelasnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya remisi ini, para narapidana agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
“Selamat kepada warga binaan Lapas Siborong-borong yang mendapat remisi. Bagi yang belum mendapat remisi jangan berkecil hati. Semoga dengan adanya remisi ini dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik,” harapnya. (R)