Medan (buseronline.com) – Operator angkutan diimbau memperhatikan jam kerja pengemudi selama arus balik mudik Idul Fitri 1445 H/2024 M.
“Imbauan itu dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, serta mencegah kejadian kecelakaan akibat pengemudi yang mengantuk saat berkendaraan,” kata Kepala Dishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan.
Ia menekankan pengemudi idealnya hanya diperbolehkan bekerja maksimal delapan jam dengan beristirahat setiap empat jam berkendara. “Manfaatkan istirahat setiap empat jam sekali, minimal selama 30 menit agar kondisi tetap terjaga,” kata Agustinus Panjaitan kepada wartawan.
Ia mengingatkan para operator angkutan untuk mematuhi kapasitas maksimum penumpang yang diizinkan. “Tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum, karena sangat berbahaya selama perjalanan,” tegasnya.
Dalam menyambut arus balik mudik Lebaran, Dishub Sumut bersama pemangku kebijakan terkait telah melakukan berbagai upaya persiapan. Beberapa fasilitas telah disediakan, seperti posko monitoring angkutan, pos pelayanan, pengamanan dan pos terpadu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pos terpadu yang telah disediakan untuk beristirahat sejenak hingga kondisi fisik kembali segar dan bugar,” tambahnya.
Pos terpadu itu dilengkapi dengan beberapa fasilitas kesehatan untuk mendukung kesejahteraan pemudik. Ia berharap agar arus balik Lebaran berjalan dengan lancar tanpa kendala.
“Mudah-mudahan aman dan tidak ada kecelakaan, itu yang paling utama,” pungkasnya. (R)