26 C
Medan
Senin, November 25, 2024

Polsek Delitua Amankan Dua Pelaku Curanmor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polsek Delitua meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial PP (18) warga Jalan Glugur Gang Jati, Kecamatan Pancurbatu dan S (30) warga Jalan Diski, Kecamatan Kutalimbaru.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun mengatakan kedua pelaku diamankan karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 6746 AHH miik Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjung Balai Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Selasa (23/4/2024) sore.

“Para pelaku saat itu hendak menjual sepeda motor hasil curian di marketplace. Namun saat itu korban melihatnya dan berpura-pura membeli sepeda motor tersebut dengan mengajak kedua pelaku bertemu di  SPBU Glugur Jalan Diski,” ujarnya didampingi Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH.

Teddy melanjutkan, setelah itu korban berkoordinasi dengan personel Reskrim. Kemudian korban menuju lokasi yang sudah ditentukan dan bertemu dengan para pelaku yang juga membawa sepeda motor curian.

“Petugas yang melihat para pelaku langsung mengamankannya dan kemudian memboyongnya ke mako berikut barang bukti guna proses selanjutnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dan menjualnya di marketplace.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru