28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumut di Polres Padangsidimpuan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Padangsidimpuan (buseronline.com) – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut mengadakan penyuluhan hukum dengan materi Perkaba Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Penanganan Peradilan di Aula Teruslah Berbuat Baik Mapolres Padangsidimpuan.

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH, para Kabag dan Kasat Polres Padangsidimpuan, Kapolsek jajaran Polres Padangsidimpuan, para Kasi, para Kanit Reskrim Polres Padangsidimpuan, dan Penyidik Pembantu Polres Padangsidimpuan.

AKBP Dudung menyampaikan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Sumut atas kesediaannya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada jajarannya.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para personel Polres Padangsidimpuan dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penanganan peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba SH MH menjelaskan bahwa tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para personel Polres Padangsidimpuan tentang Perkaba Nomor: 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana dan Penanganan Peradilan.

AKBP Dadi Purba memaparkan materi penyuluhan hukum dengan fokus pada beberapa poin penting, yaitu dasar hukum Perkaba Nomor: 1 Tahun 2022. Tujuan dan ruang lingkup Perkaba Nomor: 1 Tahun 2022.

Kemudian, prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana dan penanganan peradilan. Tahapan-tahapan penyidikan tindak pidana dan penanganan peradilan. Hak dan kewajiban penyidik, tersangka, terdakwa, dan korban.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta penyuluhan hukum antusias dalam mengajukan pertanyaan kepada Tim Bidkum Polda Sumut.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas penyidikan tindak pidana dan penanganan peradilan di Polres Padangsidimpuan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru