25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Dinkes: Sumut Sudah Lama Tak Gunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut memastikan tidak ada laporan akan penyakit Thrombosis with Trombocytopenia Syndrome (TTS) yang menyebabkan penderitanya mengalami pembekuan darah yang disebabkan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

“Hingga saat ini tidak ada laporan kasus TTS di website keamanan vaksin Provinsi Sumut,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Sumut dr Nora Nasution.

Ia menyampaikan vaksinasi di Sumut juga sudah lama sekali tidak menggunakan AstraZeneca. Sebab terakhir diterima di Dinas Kesehatan Sumut pada tanggal 26 Juni 2022 AstraZeneca dari AUstralia (ED 10 Augustus 2022).

“Seperti dijelaskan Prof Hinky Hindra Irawan Satari Komnas PP KIPI bahwa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bila ditemukan penyakit atau gejala muncul dalam rentang waktu antara 4 hingga 42 hari setelah vaksin disuntikkan,” ujarnya.

Ia menyampaikan Provinsi Sumut sendiri sudah mengikuti acuan SOP Komnas PP KIPI, yakni mengacu pada 4 hingga 42 hari setelah mendapat vaksin.

“Di Sumut kita juga ada Komda PP KIPI dr Lili Rahmawati SpA IBCLC sebagai Ketuanya dan Dinkes Sumut sebagai Focal Point sudah berkoordinasi juga dengan beliau dan hasilnya sama gak ada laporan yang sampai di website keamanan vaksin kami. Jadi tak ada laporan yang masuk soal TTS,” jelasnya.

Sebelumnya, BPOM RI buka suara terkait heboh efek samping yang muncul pasca vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. Pihaknya menegaskan vaksin tersebut sudah tak digunakan di Indonesia.

“Saat ini, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (7/5/2024).

Terkait kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah pasca vaksinasi, BPOM menyebut tak ditemukan kasus serupa di Indonesia. Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

BPOM menambahkan pembekuan darah yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

“Pemantauan terhadap keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi,” tutur BPOM. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru